LETTER of credit (L/C) muncul dalam mekanisme perdagangan internasional sebagai
manifestasi dari kontrak dagang (sales contract) antara penjual dan pembeli
sebagai kontrak dasar yang disepakati mengenai syarat pembayaran transaksi
mereka. Sales contract sendiri adalah kesepakatan yang dibuat oleh penjual dan
pembeli untuk melakukan jual beli barang atau jasa yang berisi butir-butir
persyaratan yang mereka setujui.
Karena penjual (eksportir) dan
pembeli (importir) umumnya terpisahkan oleh jarak dan geografis -ditambah lagi
oleh perbedaan karakter, budaya, dan bahasa-, maka wajar apabila muncul suatu
kondisi saling kurang percaya di antara mereka. Nah, untuk menjembatani hal
itu, L/C menjadi pilihan terbaik. Kesepakatan dalam sales contract dituangkan
ke dalam content L/C. Namun, L/C tidak dapat disangkutpautkan dengan sales
contract. L/C terpisah dari sales contract.
L/C sendiri merupakan perjanjian
yang diterbitkan oleh suatu bank (issuing/ opening bank) yang bertindak atas
permintaan nasabahnya (importir/ applicant/ accountee) untuk melakukan
pembayaran atas dokumen ekspor-impor yang dikirimkan oleh penerima L/C
(eksportir/ beneficiary).
Namun syaratnya, dokumen yang
dikirimkan eksportir itu harus sesuai dengan syarat dan kondisi yang sudah
ditentukan dalam L/C (complying presentation). L/C diterbitkan oleh issuing
bank sebagai JAMINAN PEMBAYARAN kepada eksportir. Karena itulah L/C disebut
juga Documentary Credit (Kredit Berdokumen).
SKBDN
SKBDN ( Surat Kredit Berdokumen
Dalam Negeri ) atau sering disebut LC local, adalah instrument yang diterbitkan
oleh bank (Issuing Bank), atas permintaan Applicant yang berisi janji bank
untuk membayar sejumlah uang kepada Beneficiary apabila Issuing Bank menerima
dokumen yang sesuai dengan syarat SKBDN. Pada transaksi perdagangan dengan
SKBDN, terdapat tenggang waktu antara presentasi/Accepted dokumen dengan
penerimaan pembayaran dari Issuing Bank. Bill Purchasing memungkinkan
memperoleh pembayaran segera setelah presentasi dokumen sehingga akan
meningkatkan efisiensi Cash Flow. Bill Purchasing adalah pengambilalihan
dokumen atau draft atas dasar SKBDN yang harus dibayar oleh Issuing Bank. Bill
Purchasing ini dapat dilakukan baik untuk SKBDN yang bersifat Sight (Atas
Unjuk) maupun Usance (Berjangka) dengan hak regres (with recourse).
Manfaat yang akan diperoleh dengan
melakukan Pembayaran dengan SKBDN antara lain :
MANFAAT BAGI PENJUAL DAN PEMBELI LC
/ SKBDN :
• Menjamin pembayaran atas pelaksanaan syarat-syarat jual/beli yang ditetapkan/disepakati.
• Memperlancar arus pengadaan barang / Input Produksi dalam upaya menghasilkan penjualan.
• Menjamin satu kepastian dalam melakukan Forcasting Cash Flow.
• Menjamin pembayaran atas pelaksanaan syarat-syarat jual/beli yang ditetapkan/disepakati.
• Memperlancar arus pengadaan barang / Input Produksi dalam upaya menghasilkan penjualan.
• Menjamin satu kepastian dalam melakukan Forcasting Cash Flow.
ILUSTRASI SKBDN Keterangan :
1. Pembeli mengajukan permohonan
kepada Bank Penerbit untuk diterbitkan SKBDN sesuai dengan kesepakatan Sight
(Atas Unjuk) maupun Usance (Berjangka).
2. Setelah Bill Of Payment telah diterima oleh Pihak Bank maka, pada masa negosiasi / accepted bank akan melakukan Pembayaran kepada Pihak Penjual
3. Bila masa Usance telah jatuh tempo, maka Bank akan melakukan Penagihan kepada Pembeli SKBDN, dengan terlebih dahulu melakukan konfirmasi ke pada pihak Pembeli.Selain dari penjelasan Ilustrasi tersebut, kami juga sampaikan biaya – biaya yang akan kita keluarkan untuk melakukan Penerbitan SKBDN kepada Pihak Vendor, antara lain :
2. Setelah Bill Of Payment telah diterima oleh Pihak Bank maka, pada masa negosiasi / accepted bank akan melakukan Pembayaran kepada Pihak Penjual
3. Bila masa Usance telah jatuh tempo, maka Bank akan melakukan Penagihan kepada Pembeli SKBDN, dengan terlebih dahulu melakukan konfirmasi ke pada pihak Pembeli.Selain dari penjelasan Ilustrasi tersebut, kami juga sampaikan biaya – biaya yang akan kita keluarkan untuk melakukan Penerbitan SKBDN kepada Pihak Vendor, antara lain :
1. Biaya Provisi
2. Biaya Adm SKBDN
3. Biaya Usance
2. Biaya Adm SKBDN
3. Biaya Usance
Dengan melihat skema tersebut, maka
hal yang sangat perlu diperhatikan antara lain sbb :
1. Kita mendapat kepastian dalam hal melakukan forcasting progress, karena unsur input produksi sudah tidak terkendala lagi.
2. Melakukan Forcasting / Peramalan Cash in seakurat mungkin untuk menjamin kesedian dana pada saat jatuh tempo.
3. Memberikan kepastian pembayaran kepada vendor ( baik sub kon maupun supplier ).
4. Dalam hal menerima Dok. Pembayaran, perlu dipastikan bahwa seluruh dokumen telah lengkap sesuai dengan ketentuan yang ada , antara lain :
1. Kontrak Kerja
2. Invoice & Kwitansi Pembayaran ( bermaterai ).
3. Berita Acara Pembayaran ( BAP )
4. Berita Acara Serah Terima barang.
5. No. Rekening & Nama Bank ( Vendor )
1. Kita mendapat kepastian dalam hal melakukan forcasting progress, karena unsur input produksi sudah tidak terkendala lagi.
2. Melakukan Forcasting / Peramalan Cash in seakurat mungkin untuk menjamin kesedian dana pada saat jatuh tempo.
3. Memberikan kepastian pembayaran kepada vendor ( baik sub kon maupun supplier ).
4. Dalam hal menerima Dok. Pembayaran, perlu dipastikan bahwa seluruh dokumen telah lengkap sesuai dengan ketentuan yang ada , antara lain :
1. Kontrak Kerja
2. Invoice & Kwitansi Pembayaran ( bermaterai ).
3. Berita Acara Pembayaran ( BAP )
4. Berita Acara Serah Terima barang.
5. No. Rekening & Nama Bank ( Vendor )
MENGENAL BANK GARANSI
Dalam mengimplementasikan rencan
bisnis, Anda mungkin memiliki banyak proyek yang pelaksanaannya akan
diserahkan kepada pihak lain. Anda memerlukan keyakinan bahwa pihak
lain tersebut akan memenuhi komitmennya sesuai dengan kontrak. Namun
tetap ada kemungkinan bahwa proyek tidak dilaksanakan sesuai
dengan rencana sehingga Anda mengalami kerugian.
Dalam hal ini bank dapat memebrikan jasa Bank Garansi untuk meningkatkan keyakinan Anda dan sekaligus meminimalkan risiko kerugian.
Dalam hal ini bank dapat memebrikan jasa Bank Garansi untuk meningkatkan keyakinan Anda dan sekaligus meminimalkan risiko kerugian.
Definisi
Bank Garansi adalah jaminan pembayaran yang diberikan kepada pihak penerima jaminan, apabila pihak yang dijamin tidak memenuhi kewajibannya.Ilustrasi
Misalkan Anda merencanakan untuk membangun sebuah hotel sehingga Anda mengundang beberapa kontraktor atau supplier untuk ikut berpartisipasi.
Untuk itu, Anda mengadakan tender sebagai cara memilih calon kontraktor atau supplier yang memenuhi syarat.
Dalam proses tender, Anda meminta kepada peserta untuk menyerahkan Bid Bond supaya mereka tidak membatalkan diri secara tiba-tiba setelah ditunjuk sebagai pemenang tender.
Biasanya sebagai pemilik proyek (bouwheer), Anda memberikan uang muka kepada pemenang tender untuk mulai melaksanakan proyek tersebut. Untuk mencegah hilangnya uang muka karena pemenang proyek cidera janji, Anda membutuhkan Advance
Bank Garansi adalah jaminan pembayaran yang diberikan kepada pihak penerima jaminan, apabila pihak yang dijamin tidak memenuhi kewajibannya.Ilustrasi
Misalkan Anda merencanakan untuk membangun sebuah hotel sehingga Anda mengundang beberapa kontraktor atau supplier untuk ikut berpartisipasi.
Untuk itu, Anda mengadakan tender sebagai cara memilih calon kontraktor atau supplier yang memenuhi syarat.
Dalam proses tender, Anda meminta kepada peserta untuk menyerahkan Bid Bond supaya mereka tidak membatalkan diri secara tiba-tiba setelah ditunjuk sebagai pemenang tender.
Biasanya sebagai pemilik proyek (bouwheer), Anda memberikan uang muka kepada pemenang tender untuk mulai melaksanakan proyek tersebut. Untuk mencegah hilangnya uang muka karena pemenang proyek cidera janji, Anda membutuhkan Advance
Payment Bond.
Setelah itu, Anda membutuhkan Performance Bond supaya Anda yakin bahwa proyek dilaksanakan sesuai dengan kesepakatan baik dalam hal kualitas, waktu dan spesifikasinya.
Setelah proyek selesai, Anda memerlukan Retention/Maintenance Bond sebelum serah terima dilakukan supaya Anda yakin bahwa pelaksana proyek akan melakukan kewajiban layanan purna jual berupa perbaikan-perbaikan dan
pemeliharaan dalam jangka waktu tertentu.Jenis Bank Garansi Lainnya Dalam praktek, mungkin Anda menemukan bank garansi khusus seperti garansi kepada maskapai pelayaran, jaminan warranty, customs bond dan lain lain. Pada dasarnya Bank Garansi tersebut digunakan untuk menjamin supaya tidak terjadi cidera janji oleh pihak yang berkewajiban.
Setelah itu, Anda membutuhkan Performance Bond supaya Anda yakin bahwa proyek dilaksanakan sesuai dengan kesepakatan baik dalam hal kualitas, waktu dan spesifikasinya.
Setelah proyek selesai, Anda memerlukan Retention/Maintenance Bond sebelum serah terima dilakukan supaya Anda yakin bahwa pelaksana proyek akan melakukan kewajiban layanan purna jual berupa perbaikan-perbaikan dan
pemeliharaan dalam jangka waktu tertentu.Jenis Bank Garansi Lainnya Dalam praktek, mungkin Anda menemukan bank garansi khusus seperti garansi kepada maskapai pelayaran, jaminan warranty, customs bond dan lain lain. Pada dasarnya Bank Garansi tersebut digunakan untuk menjamin supaya tidak terjadi cidera janji oleh pihak yang berkewajiban.
Hal-hal Yang Perlu
Diperhatikan Bagi Penerima Bank Garansi
• Pastikan keaslian dan keabsahan Bank Garansi dengan cara menghubungi bank penerbit.
• Periksa masa berlaku Bank Garansi sesuai dengan jangka waktu proyek Anda.
• Periksa dan pahami syarat-syarat klaim untuk memudahkan Anda melakukan klaim apabila
diperlukan.
• Pastikan keaslian dan keabsahan Bank Garansi dengan cara menghubungi bank penerbit.
• Periksa masa berlaku Bank Garansi sesuai dengan jangka waktu proyek Anda.
• Periksa dan pahami syarat-syarat klaim untuk memudahkan Anda melakukan klaim apabila
diperlukan.
Bagi Pihak yang dijamin Bank Garansi
• Perhatikan biaya-biaya yang harus dibayar dalam rangka penerbitan Bank Garansi.
• Laksanakan kewajiban sesuai dengan yang diperjanjikan dengan pihak penerima jaminan
sehingga tidak terjadi klaim atas Bank Garansi yang diterbitkan.
• Proses penerbitan Bank Garansi sama halnya dengan proses pemberian kredit, sehingga Anda perlu menjelaskan usaha Anda secara terbuka kepada Bank.
• Perhatikan biaya-biaya yang harus dibayar dalam rangka penerbitan Bank Garansi.
• Laksanakan kewajiban sesuai dengan yang diperjanjikan dengan pihak penerima jaminan
sehingga tidak terjadi klaim atas Bank Garansi yang diterbitkan.
• Proses penerbitan Bank Garansi sama halnya dengan proses pemberian kredit, sehingga Anda perlu menjelaskan usaha Anda secara terbuka kepada Bank.
Catatan:
• Bid Bond disebut juga Tender Bond adalah jaminan penawaran.
• Advance Payment Bond adalah jaminan uang muka.
• Performance Bond adalah jaminan pelaksanaan.
• Retention/Maintenance Bond adalah jaminan pemeliharaan.
Disebarkan sebagai bagian dari Program Edukasi Masyarakat dalam rangka Implementasi Arsitektur
Perbankan Indonesia” Pastikan Anda membaca syarat dan ketentuan dari setiap produk perbankan yang akan Anda gunakan!
• Bid Bond disebut juga Tender Bond adalah jaminan penawaran.
• Advance Payment Bond adalah jaminan uang muka.
• Performance Bond adalah jaminan pelaksanaan.
• Retention/Maintenance Bond adalah jaminan pemeliharaan.
Disebarkan sebagai bagian dari Program Edukasi Masyarakat dalam rangka Implementasi Arsitektur
Perbankan Indonesia” Pastikan Anda membaca syarat dan ketentuan dari setiap produk perbankan yang akan Anda gunakan!
Perbedaan cek dan Bilyet Giro (BG) sering kali menjadi pertanyaan saat seseorang hendak
membuka rekening giro di bank tertentu. Keduanya, merupakan instrumen
pembayaran dan mekanisme penarikan uang dari rekening giro. Secara spesfifik,
keduanya memiliki syarat dan ketentuan yang berbeda meski memiliki beberapa
persamaan. Bank Indonesia, sebagai otoritas keuangan nasional, memiliki aturan
spesifik tentang syarat, metode penggunaan dan pemakaian Cek dan BG. Aturan ini
cukup ketat guna mencegah tindak kejahatan keuangan dan perbankan, seperti
pencucian uang (money laundering).
[Baca juga: Cara Mengamankan
uang di perjalanan]
Apa itu Cek?
Cek adalah metode pembayaran
dan transaksi keuangan yang berlaku pada rekening giro. Bank
Indonesia mendefinisikan cek sebagai surat perintah atau permintaan kepada bank
penyimpan uang atau dana dari seorang nasabah guna membayarkan
nominal tertentu saat diunjukkan [1].
Jenis dan Macam Cek
Bank Indonesia menetapkan dua jenis
umum cek, yaitu (1) cek atas nama, dan; (2) Cek Atas Unjuk. Cek atas
Nama adalah jenis cek yang memuat nama penerima dana dan rincian bank
yang akan melakukan pembayaran kepada nama calon penerima yang tertulis pada
lembaran cek tesebut. Cek atas Unjuk adalah jenis lain cek
yang tidak memuat nama calon penerima uang/dana. Cek jenis ini juga tidak
mencantumkan nama bank yang akan melakukan pembayaran kepada siapa saja yang
membawa atau mengelola cek tersebut.
Adakah Syarat Formal Penggunaan Cek?
Secara normatif berlaku aturan yang
ditetapkan Bank Indonesia terkait dengan penggunaan instrumen pembayaran ini.
Syarat ini berlaku bagi pengguna untuk mengontrol peredaran cek serta mencegah
beredarnya cek kosong dan penipuan menggunakan lembaran cek. Secara umum,
berikut ini adalah syarat formal cek:
- Nama cek harus secara eksplisit ditulis dalam lembaran cek
- Cek bersifat sebagai perintah pembayaran tidak bersyarat untuk membayar nominal atau sejumlah dana/uang
- Nama pihak yang membayarkan nominal tertera dalam cek
- Tempat pembayaran cek dapat dan harus dilakukan;
- Penulisan waktu (tanggal) dan lokasi (tempat) penarikan atau pencairan cek;
- Tanda tangan basah orang yang mengeluarkan atau memberikan cek kepada pihak lain
Bagaimana apabila cek tidak memuat
tempat pembayaran?
Pertanyaan tersebut di atas sering
mengemuka dalam penggunaan cek. Secara cermat hal ini perlu diketahui oleh
pengguna cek sehingga memastikan keabsahan dan kemungkinan izin pencairan oleh
bank pada saat pencairan dana. Bank Indonesia memiliki ketentuan spesifik yang
mengatur penggunaan cek seperti ini [2].
- Apabila cek tidak memuat lokasi di mana pembayaran harus atau dapat dilakukan, tempat yang ditulis di samping nama pengguna atau nama penarik akan dianggap sebagai lokasi pembayaran;
- Apabila tertulis beberapa tempat pencairan, makan pencairan harus dilakukan di tempat yang ditulis pada urutan pertama
- Apabila cek tidak memuat sama sekali keterangan tempat di mana cek dapat dicairkan, makan pembayaran atau pencairan dilakukan di kantor pusat bank tertarik
Apa yang perlu diperhatikan dalam
penggunaan Cek?
Gambaran Waktu Pencairan cek. Sumber
Bank Indonesia.
Penggunaan cek pada prinsipnya
tunduk pada aturan spesifik bank yang mengeluarkan cek, serta aturan bank
Indonesia. Guna menghindari penipuan dan peredaran cek kosong, beberapa hal
berikut ini perlu diperhatikan:
- Pemilik rekening giro (selanjutnya disebut penarik) harus menyediakan sejumlah dana yang tertulis pada cek pada saat pencairan atau cek diunjukkan kepada bank tertarik. Penarik adalah pemilik rekening giro dan atau orang yang diberi kuasa oleh pemilik rekening guna membayar, memindah buku atau mentransfer dana kepada pemegang atau orang yang disebutkan dalam lembaran cek. Bank tertarik adalah bank yang menerima perintah pembayaran oleh pemilik rekening giro menggunakan lembaran cek atau bilyet.
- Kadaluarsa lembaran cek dihitung setelah enam bulan. Tanggal kadaluarsa dihitung sejak tanggal berakhirnya waktu penawaran. Tenggat waktu mengunjukkan cek adalah 70 hari sejak waktu atau tanggal penarikan.
- Apabila rekening giro tidak memiliki dana mencukupi saat cek diunjukkan maka cek yang diberikan disebut sebagai cek kosong.
- Coretan yang ada pada setiap lembar cek harus ditandatangani oleh pemilik rekening. Tanpa tandatangan tersebut cek dinyatakan tidak berlaku.
- Saat cek dinjukkan kepada bank tertarik dan rekening giro tidak memiliki dana yang mencukupi, maka cek tersebut disebut sebagai cek kosong.
- Perbedaan antara nominal angka dan yang ditulis dalam huruf pada setiap lembaran cek mungkin saja terjadi. Apabila ini terjadi, maka nilai yang akan diacu adalah nominal atau nilai yang tertera ditulis dalam huruf.
—–Sumber Rujukan—–
[1] Bank Indonesia, Direktorat Accounting dan Sistem
Pembayaran. Mengenal Cek dan Bilyet Giro. Jakarta, 2011.
[2] Ibid
[3] Ilustrasi Credit Card. Pixabay.com, diakses pada 31
Oktober 2014.
[4] ensiklo.com
0 komentar:
Posting Komentar