Bagaimana Apex tumbuh dari nol sampai sampai besar di dunia Industri

PT. Apex Indopacific memulai busines dengan mendistribusikan minyak pelumas otomotif dari petronas malaysia untuk pasar Indonesia tahun 2003 - 2006. Meskipun relatif baru, Apex tumbuh cepat dan semakin kuat. Melalui 350 outlet, Apex dipercaya menjadi pemasok resmi untuk produsen otomotif besar di Indonesia, seperti KIA Motors, Toyota dan Mitsubishi.

Pada pertengahan 2006, Apex ditunjuk sebagai dealer resmi untuk PT. Petronas Niaga Indonesia, anak perusahaan petronas Malaysia dan mulai memasarkan High Speed ​​Diesel (HSD) bahan bakar. Dalam waktu 5 tahun, Apex menjadi distributor HSD terbesar dengan jumlah pasokan mencapai 70.000 KL / tahun.

Saat ini, Apex mendistribusikan produk HSD ke lebih dari 250 perusahaan multinasional, perusahaan publik lokal, dan perusahaan nasional dari berbagai industri, tersebar di Jakarta, Jawa Barat (Banten), Sumatera (Bengkulu, Medan, Riau) dan Kalimantan (Samarinda).

Apex akan terus menjaga pasokan HSD handal dan terus memberikan konsistensi dan kualitas produk ke pasar. Dalam pelaksanaannya, Apex berkomitmen untuk mengembangkan jaringan distribusi yang kuat di Indonesia (daerah timur), membangun fasilitas logistik yang lengkap. (tanker jalan, area depot, kapal tongkang, tongkang / LCT, mengembangkan dan informasi yang terintegrasi dan sistem operasi, menjaga kualitas produk dengan mengikuti standar internasional, dan mulai menerapkan layanan Total Energy Management (TEM) di pasar.

Kamis, 15 Oktober 2015

Apa itu LC dan SKBDN

Apa itu LC  dan SKBDN

LETTER of credit (L/C) muncul dalam mekanisme perdagangan internasional sebagai manifestasi dari kontrak dagang (sales contract) antara penjual dan pembeli sebagai kontrak dasar yang disepakati mengenai syarat pembayaran transaksi mereka. Sales contract sendiri adalah kesepakatan yang dibuat oleh penjual dan pembeli untuk melakukan jual beli barang atau jasa yang berisi butir-butir persyaratan yang mereka setujui.
Karena penjual (eksportir) dan pembeli (importir) umumnya terpisahkan oleh jarak dan geografis -ditambah lagi oleh perbedaan karakter, budaya, dan bahasa-, maka wajar apabila muncul suatu kondisi saling kurang percaya di antara mereka. Nah, untuk menjembatani hal itu, L/C menjadi pilihan terbaik. Kesepakatan dalam sales contract dituangkan ke dalam content L/C. Namun, L/C tidak dapat disangkutpautkan dengan sales contract. L/C terpisah dari sales contract.
L/C sendiri merupakan perjanjian yang diterbitkan oleh suatu bank (issuing/ opening bank) yang bertindak atas permintaan nasabahnya (importir/ applicant/ accountee) untuk melakukan pembayaran atas dokumen ekspor-impor yang dikirimkan oleh penerima L/C (eksportir/ beneficiary).
Namun syaratnya, dokumen yang dikirimkan eksportir itu harus sesuai dengan syarat dan kondisi yang sudah ditentukan dalam L/C (complying presentation). L/C diterbitkan oleh issuing bank sebagai JAMINAN PEMBAYARAN kepada eksportir. Karena itulah L/C disebut juga Documentary Credit (Kredit Berdokumen).
SKBDN
SKBDN ( Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri ) atau sering disebut LC local, adalah instrument yang diterbitkan oleh bank (Issuing Bank), atas permintaan Applicant yang berisi janji bank untuk membayar sejumlah uang kepada Beneficiary apabila Issuing Bank menerima dokumen yang sesuai dengan syarat SKBDN. Pada transaksi perdagangan dengan SKBDN, terdapat tenggang waktu antara presentasi/Accepted dokumen dengan penerimaan pembayaran dari Issuing Bank. Bill Purchasing memungkinkan memperoleh pembayaran segera setelah presentasi dokumen sehingga akan meningkatkan efisiensi Cash Flow. Bill Purchasing adalah pengambilalihan dokumen atau draft atas dasar SKBDN yang harus dibayar oleh Issuing Bank. Bill Purchasing ini dapat dilakukan baik untuk SKBDN yang bersifat Sight (Atas Unjuk) maupun Usance (Berjangka) dengan hak regres (with recourse).
Manfaat yang akan diperoleh dengan melakukan Pembayaran dengan SKBDN antara lain :
MANFAAT BAGI PENJUAL DAN PEMBELI LC / SKBDN :
• Menjamin pembayaran atas pelaksanaan syarat-syarat jual/beli yang ditetapkan/disepakati.
• Memperlancar arus pengadaan barang / Input Produksi dalam upaya menghasilkan penjualan.
• Menjamin satu kepastian dalam melakukan Forcasting Cash Flow.
ILUSTRASI SKBDN Keterangan :
1. Pembeli mengajukan permohonan kepada Bank Penerbit untuk diterbitkan SKBDN sesuai dengan kesepakatan Sight (Atas Unjuk) maupun Usance (Berjangka).
2. Setelah Bill Of Payment telah diterima oleh Pihak Bank maka, pada masa negosiasi / accepted bank akan melakukan Pembayaran kepada Pihak Penjual
3. Bila masa Usance telah jatuh tempo, maka Bank akan melakukan Penagihan kepada Pembeli SKBDN, dengan terlebih dahulu melakukan konfirmasi ke pada pihak Pembeli.Selain dari penjelasan Ilustrasi tersebut, kami juga sampaikan biaya – biaya yang akan kita keluarkan untuk melakukan Penerbitan SKBDN kepada Pihak Vendor, antara lain :
1. Biaya Provisi
2. Biaya Adm SKBDN
3. Biaya Usance
Dengan melihat skema tersebut, maka hal yang sangat perlu diperhatikan antara lain sbb :
1. Kita mendapat kepastian dalam hal melakukan forcasting progress, karena unsur input produksi sudah tidak terkendala lagi.
2. Melakukan Forcasting / Peramalan Cash in seakurat mungkin untuk menjamin kesedian dana pada saat jatuh tempo.
3. Memberikan kepastian pembayaran kepada vendor ( baik sub kon maupun supplier ).
4. Dalam hal menerima Dok. Pembayaran, perlu dipastikan bahwa seluruh dokumen telah lengkap sesuai dengan ketentuan yang ada , antara lain :
1. Kontrak Kerja
2. Invoice & Kwitansi Pembayaran ( bermaterai ).
3. Berita Acara Pembayaran ( BAP )
4. Berita Acara Serah Terima barang.
5. No. Rekening & Nama Bank ( Vendor )
MENGENAL BANK GARANSI
Dalam mengimplementasikan rencan bisnis, Anda mungkin memiliki banyak proyek yang pelaksanaannya akan diserahkan kepada pihak lain. Anda memerlukan keyakinan bahwa pihak lain tersebut akan memenuhi komitmennya sesuai dengan kontrak. Namun tetap ada kemungkinan bahwa proyek tidak dilaksanakan sesuai dengan rencana sehingga Anda mengalami kerugian.
Dalam hal ini bank dapat memebrikan jasa Bank Garansi untuk meningkatkan keyakinan Anda dan sekaligus meminimalkan risiko kerugian.
Definisi
Bank Garansi adalah jaminan pembayaran yang diberikan kepada pihak penerima jaminan, apabila pihak yang dijamin tidak memenuhi kewajibannya.Ilustrasi
Misalkan Anda merencanakan untuk membangun sebuah hotel sehingga Anda mengundang beberapa kontraktor atau supplier untuk ikut berpartisipasi.
Untuk itu, Anda mengadakan tender sebagai cara memilih calon kontraktor atau supplier yang memenuhi syarat.
Dalam proses tender, Anda meminta kepada peserta untuk menyerahkan Bid Bond supaya mereka tidak membatalkan diri secara tiba-tiba setelah ditunjuk sebagai pemenang tender.
Biasanya sebagai pemilik proyek (bouwheer), Anda memberikan uang muka kepada pemenang tender untuk mulai melaksanakan proyek tersebut. Untuk mencegah hilangnya uang muka karena pemenang proyek cidera janji, Anda membutuhkan Advance
Payment Bond.
Setelah itu, Anda membutuhkan Performance Bond supaya Anda yakin bahwa proyek dilaksanakan sesuai dengan kesepakatan baik dalam hal kualitas, waktu dan spesifikasinya.
Setelah proyek selesai, Anda memerlukan Retention/Maintenance Bond sebelum serah terima dilakukan supaya Anda yakin bahwa pelaksana proyek akan melakukan kewajiban layanan purna jual berupa perbaikan-perbaikan dan
pemeliharaan dalam jangka waktu tertentu.Jenis Bank Garansi Lainnya Dalam praktek, mungkin Anda menemukan bank garansi khusus seperti garansi kepada maskapai pelayaran, jaminan warranty, customs bond dan lain lain. Pada dasarnya Bank Garansi tersebut digunakan untuk menjamin supaya tidak terjadi cidera janji oleh pihak yang berkewajiban.
Hal-hal Yang Perlu Diperhatikan Bagi Penerima Bank Garansi
• Pastikan keaslian dan keabsahan Bank Garansi dengan cara menghubungi bank penerbit.
• Periksa masa berlaku Bank Garansi sesuai dengan jangka waktu proyek Anda.
• Periksa dan pahami syarat-syarat klaim untuk memudahkan Anda melakukan klaim apabila
diperlukan.
Bagi Pihak yang dijamin Bank Garansi
• Perhatikan biaya-biaya yang harus dibayar dalam rangka penerbitan Bank Garansi.
• Laksanakan kewajiban sesuai dengan yang diperjanjikan dengan pihak penerima jaminan
sehingga tidak terjadi klaim atas Bank Garansi yang diterbitkan.
• Proses penerbitan Bank Garansi sama halnya dengan proses pemberian kredit, sehingga Anda perlu menjelaskan usaha Anda secara terbuka kepada Bank.
Catatan:
• Bid Bond disebut juga Tender Bond adalah jaminan penawaran.
• Advance Payment Bond adalah jaminan uang muka.
• Performance Bond adalah jaminan pelaksanaan.
• Retention/Maintenance Bond adalah jaminan pemeliharaan.
Disebarkan sebagai bagian dari Program Edukasi Masyarakat dalam rangka Implementasi Arsitektur
Perbankan Indonesia” Pastikan Anda membaca syarat dan ketentuan dari setiap produk perbankan yang akan Anda gunakan!


Perbedaan cek dan Bilyet Giro (BG) sering kali menjadi pertanyaan saat seseorang hendak membuka rekening giro di bank tertentu. Keduanya, merupakan instrumen pembayaran dan mekanisme penarikan uang dari rekening giro. Secara spesfifik, keduanya memiliki syarat dan ketentuan yang berbeda meski memiliki beberapa persamaan. Bank Indonesia, sebagai otoritas keuangan nasional, memiliki aturan spesifik tentang syarat, metode penggunaan dan pemakaian Cek dan BG. Aturan ini cukup ketat guna mencegah tindak kejahatan keuangan dan perbankan, seperti pencucian uang (money laundering).
[Baca juga: Cara Mengamankan uang di perjalanan]
Apa itu Cek?
Cek adalah metode pembayaran dan transaksi keuangan yang berlaku pada rekening giro. Bank Indonesia mendefinisikan cek sebagai surat perintah atau permintaan kepada bank penyimpan uang atau dana dari seorang nasabah guna membayarkan nominal tertentu saat diunjukkan [1].
Jenis dan Macam Cek
Bank Indonesia menetapkan dua jenis umum cek, yaitu (1) cek atas nama, dan; (2) Cek Atas Unjuk. Cek atas Nama adalah jenis cek yang memuat nama penerima dana dan rincian bank yang akan melakukan pembayaran kepada nama calon penerima yang tertulis pada lembaran cek tesebut. Cek atas Unjuk adalah jenis lain cek yang tidak memuat nama calon penerima uang/dana. Cek jenis ini juga tidak mencantumkan nama bank yang akan melakukan pembayaran kepada siapa saja yang membawa atau mengelola cek tersebut.
Adakah Syarat Formal Penggunaan Cek?
Secara normatif berlaku aturan yang ditetapkan Bank Indonesia terkait dengan penggunaan instrumen pembayaran ini. Syarat ini berlaku bagi pengguna untuk mengontrol peredaran cek serta mencegah beredarnya cek kosong dan penipuan menggunakan lembaran cek. Secara umum, berikut ini adalah syarat formal cek:
  1. Nama cek harus secara eksplisit ditulis dalam lembaran cek
  2. Cek bersifat sebagai perintah pembayaran tidak bersyarat untuk membayar nominal atau sejumlah dana/uang
  3. Nama pihak yang membayarkan nominal tertera dalam cek
  4. Tempat pembayaran cek dapat dan harus dilakukan;
  5. Penulisan waktu (tanggal) dan lokasi (tempat) penarikan atau pencairan cek;
  6. Tanda tangan basah orang yang mengeluarkan atau memberikan cek kepada pihak lain
Bagaimana apabila cek tidak memuat tempat pembayaran?
Pertanyaan tersebut di atas sering mengemuka dalam penggunaan cek. Secara cermat hal ini perlu diketahui oleh pengguna cek sehingga memastikan keabsahan dan kemungkinan izin pencairan oleh bank pada saat pencairan dana. Bank Indonesia memiliki ketentuan spesifik yang mengatur penggunaan cek seperti ini [2].
  1. Apabila cek tidak memuat lokasi di mana pembayaran harus atau dapat dilakukan, tempat yang ditulis di samping nama pengguna atau nama penarik akan dianggap sebagai lokasi pembayaran;
  2. Apabila tertulis beberapa tempat pencairan, makan pencairan harus dilakukan di tempat yang ditulis pada urutan pertama
  3. Apabila cek tidak memuat sama sekali keterangan tempat di mana cek dapat dicairkan, makan pembayaran atau pencairan dilakukan di kantor pusat bank tertarik
Apa yang perlu diperhatikan dalam penggunaan Cek?
Gambaran Waktu Pencairan cek. Sumber   Bank Indonesia. 
Penggunaan cek pada prinsipnya tunduk pada aturan spesifik bank yang mengeluarkan cek, serta aturan bank Indonesia. Guna menghindari penipuan dan peredaran cek kosong, beberapa hal berikut ini perlu diperhatikan:
  1. Pemilik rekening giro (selanjutnya disebut penarik) harus menyediakan sejumlah dana yang tertulis pada cek pada saat pencairan atau cek diunjukkan kepada bank tertarik. Penarik adalah pemilik rekening giro dan atau orang yang diberi kuasa oleh pemilik rekening guna membayar, memindah buku atau mentransfer dana kepada pemegang atau orang yang disebutkan dalam lembaran cek. Bank tertarik adalah bank yang menerima perintah pembayaran oleh pemilik rekening giro menggunakan lembaran cek atau bilyet.
  2. Kadaluarsa lembaran cek dihitung setelah enam bulan. Tanggal kadaluarsa dihitung sejak tanggal berakhirnya waktu penawaran. Tenggat waktu mengunjukkan cek adalah 70 hari sejak waktu atau tanggal penarikan.
  3. Apabila rekening giro tidak memiliki dana mencukupi saat cek diunjukkan maka cek yang diberikan disebut sebagai cek kosong.
  4. Coretan yang ada pada setiap lembar cek harus ditandatangani oleh pemilik rekening. Tanpa tandatangan tersebut cek dinyatakan tidak berlaku.
  5. Saat cek dinjukkan kepada bank tertarik dan rekening giro tidak memiliki dana yang mencukupi, maka cek tersebut disebut sebagai cek kosong.
  6. Perbedaan antara nominal angka dan yang ditulis dalam huruf pada setiap lembaran cek mungkin saja terjadi. Apabila ini terjadi, maka nilai yang akan diacu adalah nominal atau nilai yang tertera ditulis dalam huruf.
—–Sumber Rujukan—–

[1] Bank Indonesia, Direktorat Accounting dan Sistem Pembayaran. Mengenal Cek dan Bilyet Giro. Jakarta, 2011.

[2] Ibid

[3] Ilustrasi Credit Card. Pixabay.com, diakses pada 31 Oktober 2014.

[4] ensiklo.com

0 komentar:

Posting Komentar